BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa [BPD] memiliki fungsi :

  1.  
  • Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Badan Permusyawaratan Desa [BPD] mempunyai wewenang sebagai berikut :

  • Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa ;
  • Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa ;
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ;
  • Menyusun tata tertib BPD.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
ERNI MAMONTO KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
MARCHELY ALGUFRI WAODE SEKRETARIS  
INTAN ABDURAHMAN ANGGOTA  
KASTURI SULEMAN ANGGOTA