BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Badan Permusyawaratan Desa [BPD] memiliki fungsi :
- Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa [BPD] mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa ;
- Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa ;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ;
- Menyusun tata tertib BPD.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ERNI MAMONTO | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
MARCHELY ALGUFRI WAODE | SEKRETARIS | |
INTAN ABDURAHMAN | ANGGOTA | |
KASTURI SULEMAN | ANGGOTA |