BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERDES NOMOR 05 TAHUN 2017
Alamat Kantor: Desa Togid Kec. Tutuyan
Profil BUMDES

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

“BUNONG START

DESA TOGID KECAMATAN TUTUYAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

 

 

PENDAHULUAN

 

Desa merupakan suatu entitas dan komunitas otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pemikiran tersebut membawa konsekuensi bahwa desa harus mandiri, berdaya dan memiliki kapasitas untuk mengelola Rumah Tangga Desa sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat desa.

Kemandirian desa dapat diukur dari kemampuannya untuk membiayai kegiatan Pemerintahan Desa baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, sehingga desa dituntut untuk bisa menggali potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa.

Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, keberadaan BUM Desa menjadi suatu hal yang strategis karena dengan adanya BUM Desa, desa bisa mendapatkan alternatif pembiayaan Rumah Tangga Desa. Disamping itu keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan masyarakat yang memungkinkan masyarakat mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan secara optimal, maka dibentuklah BUM Desa dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

  1. Badan Usaha Milik Desa ini bernama ‘Bunong Start’ yang selanjutnya disebut sebagai BUMDesa Togid
  2. BUMDesa Bunong Start ini berkedudukan di Desa Togid Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
  3. BUMDesa Bunong Start ini didirikan pada tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu tujuh belas (20-01-2017) untuk waktu yang tidak terbatas.

 

 

BAB II

AZAS

Pasal 2

BUMDesa Bunong Start ini berazaskan Pancasila.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Maksud pembentukan BUM Desa ‘Bunong Start ’ adalah

  1. Untuk meningkatkan nilai guna atas aset dan potensi desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  2. Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Togid dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat

 

Pasal 4

Tujuan pembentukanBUM Desa ‘Bunong Start’ adalah:

  1. Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
  2. Mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan parasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;
  3. Mendorong perkembangan perekonomian masyarakat desa dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
  4. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
  5. Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja; dan
  6. Meningkatkan pendapatan asli desa;

 

 

BAB IV

PERMODALAN

 

Pasal 5

  1. Sekurang-kurangnya 70 % (tujuh puluh per seratus) modal BUM Desa ‘Bunong Start’ merupakan kekayaan milik desa yang dipisahkan dari Pemerintah Desa Togid;
  2. Modal BUM Desa ‘Bunong Start’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah modal yang disetorkan oleh Pemerintah Desa secara akumulatif kepada tiap tiap unit usaha yang berada dibawah pengelolaan BUM Desa;
  3. Dalam rangka untuk pemenuhan modal, BUM Desa ‘Bunong Start’ dapat mengikutsertakan masyarakat umum dan/atau pihak lain untuk menjadi pemilik modal BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Badan Usaha Milik Desa ‘Bunong Start’ dapat menerima bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
  5. Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang ditujukan kepada BUM Desa‘ Bunong Start’, maka bantuan tersebut merupakan modal bersama antara Pemerintah Desa dan pemilik modal BUM Desa lainnya;
  6. Dalam hal bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bantuan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pengembangan BUM Desa‘Bunong Start’, maka bantuan tersebut merupakan tambahan penyertaan modal pemerintah desa, yang dengan demikian menambah prosentase kepemilikan modal pemerintah desa dalam BUM Desa ‘Bunong Start’;
  1. Modal BUM Desa‘ Bunong Start’ selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari dana bergulir program pemerintahdan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa;
  2. Dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tambahan penyertaan modal pemerintah desa, yang dengan demikian menambah prosentase kepemilikan modal pemerintah desa dalam BUM Desa ‘Bunong Start’.

 

 

BAB V

USAHA

 

Pasal 6

  1. Badan Usaha Milik Desa ‘ Bunong Start’ dapat menjalankan bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial
  2. Unit usaha dalam BUM Desa ‘Bunong Start’ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:

    1. pengelolaan Batako dan Kone Block;
    2. penyediaan LVJ;
    3. penyediaan air isi ulang;

 

Pasal 7

  1. Badan Usaha Milik Desa ‘Bunong Start’ dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting)bangunan dan barang kebutuhan masyarakat dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit usaha dalam BUM Desa ‘Bunong Start’ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:

    1. los /Kanopi Desa.
    2. perkakas pesta;
    3. tanah milik BUM Desa ‘ Bunong Start’; dan
    4. barang sewaan lainnya.

 

Pasal 8

 

  1. Badan Usaha Milik Desa ‘Bunong Start’ dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit usaha dalam Badan Usaha Milik Desa ‘Bunong Start’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
    1. hasil pertanian;
    2. hasil olahan produk pertanian;
    3. sarana produksi pertanian; dan
    4. kegiatan bisnis produktif lainnya seperti tetapi tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari hari (consumer goods).

 

BAB VI

KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

  1. Dalam rangka pengelolaan BUM Desa ‘Bunong Start’ dibentuk kepengurusan sebagai organisasi pengelola
  2. Kepengurusan BUM Desa ‘ Bunong Start’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Penasehat;
    2. Pelaksana Operasional; dan
    3. Pengawas.

 

Pasal 10 Penasehat

 

  1. Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sangadi secara ex officio;
  2. Penasehat dapat mengangkat anggota yang berasal dari pamong desa dan/atau profesional untuk membantu melaksanakan tugas dan fungsinya;

 

Pasal 11 Pelaksana Operasional

 

  1. Susunan Pelaksana Operasional BUM Desa ‘Bunong Start’ terdiri dari
    1. Satu orang Ketua;
    2. Satu orang Sekretaris;
    3. Satu orang Bendahara; dan
    4. Kepala Unit Usaha.
  2. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah merupakan unsur dari masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa yang lain dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.
  3. Ketua Pelaksana Operasional bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan BUM Desa ‘Bunong Start’
  4. Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibentuk sesuai dengan jumlah unit usaha dan dalam penyebutannya dapat menggunakan nama lain yang disesuaikan dengan masing-masing jenis unit usaha.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Bunong Start’ dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

 

Pasal 12

Tata cara pengangkatan dan pelantikan Pelaksana Operasional selajutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga

 

Pasal 13 Pengawas

 

  1. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c adalah merupakan unsur BPD dan/atau Lembaga Desa yang dipilih berdasarkan musyawarah Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa yang lain dan ditetapkan dengan Keputusan Sangadi.

 

  1. Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
  2. Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali yang diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku
  3. Selain rapat pleno sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Pengawas dapat melakukan rapat-rapat lain dalam rangka untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BUM Desa ‘Bunong Start’.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Bunong Start’ dan peraturan perundang- undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

 

Pasal 14

Tugas, fungsi, wewenang dari Penasehat, Pelaksana Operasional serta Pengawas selajutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga

 

 

BAB VII RAPAT

 

Pasal 15

Musyawarah yang diselenggarakan oleh BUM Desa meliputi

    1. Musyawarah Desa
    2. Musyawarah Desa Luar Biasa
    3. Musyawarah Tahunan
    4. Musyawarah Pengurus
    5. Musyawarah Pelaksana Operasional

 

 

Pasal 16

Musyawarah Desa

 

  1. Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan untuk
    1. membahas       dan       mengesahkan       laporan       pertanggungjawaban        pelaksana operasional;
    2. memilih dan menetapkan Pengurus Pelaksana Operasi; dan
    3. menyusun dan menetapkan pokok-pokok program kerja BUM Desa.
  2. Musyawarah      Desa      dilakukan       satu       kali      setiap      masa      kepengurusan       dan dilaksanakan pada setiap akhir masa kepengurusan

 

Pasal 17

Musyawarah Desa Luar Biasa

 

  1. Musyawarah Desa Luar Biasa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan untuk mengambil keputusan-keputusan yang bersifat luar biasa dan mendesak seperti tetapi tidak terbatas pada penggantian ketua pelaksana operasional sebelum masa bhakti yang bersangkutan berakhir;
  2. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa, selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 18

Musyawarah Tahunan

 

  1. Musyawarah Tahunan merupakan musyawarah desa yang dilaksanakan dalam rangka untuk
    1. membahas dan mengesahkan laporan tahunan pelaksanaan operasional;
    2. menyusun dan menetapkan program kerja tahunan BUM Desa; dan
    3. mengevaluasi perkembangan unit-unit usaha BUM Desa,
  2. MusyawarahTahunan dalam rangka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan satu setiap akhir tahun buku.
  3. MusyawarahTahunan dalam rangka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setidak tidaknya dua kali dalam satu tahun.

 

 

 

Pasal 19

Musyawarah Pengurus

 

  1. Musyawarah Pengurus BUM Desa merupakan musyawarah pengurus BUM Desa yang diselenggarakan dalam rangka untuk membahas segala sesuatu yang bersifat umum dan yang berhubungan dengan pelaksanaan BUM Desa urusan keorganisasian;
  2. Musyawarah Pengurus BUM Desa setidak-tidaknya diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali;

 

Pasal 20

Musyawarah Pelaksana Operasional

 

  1. Musyawarah Pelaksana Operasional merupakan musyawarah pelaksana operasional BUM Desa yang diselenggarakan dalam rangka untuk membahas segala sesuatu yang bersifat teknis dan yang berhubungan dengan pelaksanaan BUM Desa;
  2. Musyawarah Pelaksana Operasional setidak-tidaknya diselenggarakan setiap bulan sekali

 

 

BAB VIII HASIL USAHA

 

Pasal 21

  1. Hasil usaha BUM Desa ‘Bunong Start’ sebagaimana yang dimaksud padaPasal 14 ayat (1) Peraturan Desa Togid Nomor  Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah merupakan pendapatan BUM Desa yang diperoleh dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban (gaji dan tunjangan Pengurus BUM Desa) termasuk pajak dalam1 (satu) tahun buku.
  2. Dalam hal BUM Desa ‘Bunong Start’ merupakan holding company, maka hasil usaha sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah merupakan akumulasi dari hasil usaha dari tiap tiap unit usaha;

 

  1. Dalam hal unit usaha merupakan persekutuan modal antara Pemerintah Desa dengan pihak lain, maka hasil usaha yang disetorkan ke BUM Desa ‘Bunong Start’ adalah hasil usaha yang merupakan bagian dari Pemerintah desa sebagai salah satu pemilik modal;
  2. Hasil usahaBUM Desa ‘Bunong Start’  dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
    1. Empat puluh       per seratus (40%) digunakan untuk penambahan modal BUM Desa ‘Bunong Start’;
    2. Tiga puluh per seratus (30%) disetorkan kepada Pemerintah Desa sebagai Pendapat Asli Desa;
    3. Dua puluh lima per seratus (25%) digunakan untuk tunjangan prestasi bagi pengurus dan karyawan;
    4. Lima per seratus (5%) digunakan untuk dana sosial.

 

BAB IX

PEMBUBARAN

 

Pasal22

  1. Dalam hal BUM Desa ‘Bunong Start’ merupakan holding company, unit usaha dapat dibubarkan jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 ayat (2):
  2. Pembubaran unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi status hukum BUM Desa ’Bunong Start’ sebagai satu badan usaha

 

Pasal23

  1. Badan Usaha Milik Desa ‘ Bunong Start’ hanya dapat dibubarkan apabila satu atau lebih memenuhi ketentuan sebagaimana di atur pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Desa Togid Nomor 05 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  2. Dalam hal Badan Usaha Milik Desa ‘ Bunong Start’ memenuhi ketentuan sebagaimana di atur pada Peraturan Desa Togid Nomor 05 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, tata cara pembubaran BUM Desa ‘Bunong Start’ selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dalam hal Badan Usaha Milik Desa ‘ Bunong Start’ memenuhi ketentuan sebagaimana di atur pada Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, tata cara pembubaran diatur menurut ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 27

Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Desa Togid dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

 

BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR KECAMATAN TUTUYAN

DESA TOGID

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “BUNONG START “

DESA TOGID KECAMATAN TUTUYAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

 

BAB I KEPENGURUSAN

Bagian Kesatu Pelaksana Operasional

Paragraf 1 Persyaratan

 

Pasal1

  1. Persyaratan umum seseorang dapat diangkat menjadi Pelaksana Operasional adalah
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    3. memiliki    kemauan     dan     kemampuan     serta     semangat     pengabdian     kepada masyarakat;
    4. berkelakuan baik,jujur dan adil;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berumur sekurang-kurangnya 25 (Dua Puluh Lima) tahun atau sudah pernah menikah dan maksimal 50 (Lima Puluh Tahun) tahun;
  2. Persyaratan      khusus       seseorang      dapat      diangkat      menjadi      Ketua       Pelaksana Operasional adalah sebagai berikut:
    1. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    2. terdaftar sebagai warga Desa Togid sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan tidak terputus-putus, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga; atau telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus di Desa Togid yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Sangadi; dan
    3. memiliki kemauan dan kemampuan, pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan dalam kewirausahaan social.

 

Paragraf 2

Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Operasional Pasal 2

 

  1. Sangadi menunjuk nama-nama yang akan menduduki jabatan dalam Pelaksana Operasional dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1);
  2. Sangadi menyampaikan permohonan persetujuan pengangkatan Pelaksana Operasional kepada BPD;
  3. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas permohonan Sangadi Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan persetujuan dari Sangadi;
  4. Sangadi menerbitkan keputusan pengangkatan pengurus Pelaksana Operasional setelah mendapatkan persetujuan BPD.

 

 

Paragraf 3

Kewajiban, Tugas dan Wewenang Pelaksana Operasional

 

Pasal 3

Pelaksana operasional berkewajiban untuk

    1. Menjalankan usaha BUM Desa;
    2. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Bunong Start’ dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
    3. memberikan laporan tahunan kepada Sangadi tentang keadaan serta perkembangan BUMDesa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa.

 

Pasal 4

Pelaksana operasional bertugas untuk

  1. melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. menggali     dan     memanfaatkan     potensi     agar     BUM     Desa     dapat     tumbuh      dan berkembang;
  3. memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya;
  4. membuat rencana kerja dan rencana anggaran BUM Desa;
  5. memberikan laporan keuangan BUM Desa kepada Lurah Desa;
  6. menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUM Desa kepada Sangadi;
  7. menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut; dan
  8. menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

 

Pasal 5

Dalam     melaksanakan      tugas      sebagaimana     dimaksud     pada     ayat     (4),     Pelaksana Operasional mempunyai wewenang :

  1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa;
  2. meningkatkan usaha sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
  3. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya; dan
  4. menggali dan memanfaatkan potensi BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan BUM Desa.
  5. mewakili BUM Desa didalam dan diluar pengadilan;

 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dan/atau pelaksana operasional berhak menerima honorarium dan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

 

Paragraf 4

Masa Kerja Pelaksana Operasional Pasal7

Masa kerja pengurus dan/atau pelaksana operasional selama 3 (tiga)tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

 

Paragraf 5

Pemberhentian Pelaksana Operasional Pasal 8

 

  1. Pelaksana Operasional berhenti,karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; dan
    3. diberhentikan.
  2. Pelaksana Operasional diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c karena:
    1. Berakhir masa kerjanya;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. melakukan tindakan yang merugikan BUM Desa berdasarkan evaluasi Pemerintah Desa;
    4. dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
    5. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana operasional.

 

 

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang, Kewajiban dan Hak Penasehat Pasal 9

 

  1. Penasehat mempunyai tugas :
    1. memberikan     nasehat      kepada     Pelaksana      Operasional     dalam     menjalankan pengelolaan BUM Desa;
    2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
    3. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari alternatif jalan keluar apabila terjadi gejala/indikasi menurunnya kinerja BUM Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penasehat mempunyai wewenang :
    1. mengesahkan program kerja dan anggaran belanja;
    2. mengevaluasi kinerja BUM Desa;
    3. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha BUM Desa; dan
    4. melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak citra BUM Desa.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Penasehat wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Bunong Start’ dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
  2. Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, Penasehat berhak untuk
    1. melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja BUM Desa secara umum;
    2. melakukan tindakan yang dirasa perlu dalam rangka perbaikan kinerja BUM Desa;
    3. mengusulkan pembubaran BUM Desa dan/atau unit usaha BUM Desa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    4. memperoleh berhak atas penghasilan yang sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa.

 

 

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang, Kewajiban dan Hak Pengawas Pasal 10

 

  1. Pengawas mempunyai tugas:
    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan BUM Desa; dan
    2. menyampaikan laporan hasil pengawasan disertai saran dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas mempunyai wewenang :
    1. memeriksa dan meneliti administrasi BUM Desa; dan
    2. meminta keterangan kepada Pelaksana Operasional atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan BUM Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa ‘Bunong Start’ dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran;
  4. Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, Penasehat berhak untuk
    1. mengusulkan pembubaran BUM Desa dan/atau unit usaha BUM Desa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    2. memperoleh berhak atas penghasilan yang sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa.

 

 

Bagian Keempat Larangan Pasal 11

 

Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi maupun keuntungan pihak lain yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUM Desa selain penghasilan yang sah.

 

BAB II

MUSYAWARAH DESA LUAR BIASA

 

Pasal 12

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa Luar Biasa

 

  1. Musyawarah Desa Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan berdasarkan usulan dari
    1. Sangadi;
    2. Pengawas;
  2. Musyawarah Desa Luar Biasa diselenggarakan oleh BPD bersama-sama dengan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan usulan Sangadi dan/atau Pengawas BUM Desa;
  3. Dalam hal usulan penyelenggaraan Musyawarah Desa Luar Biasa berasal dari Lurah Desa, maka usulan harus disampaikan secara tertulis kepada BPD dengan melampirkan pertimbangan dari Pengawas;
  4. Dalam hal usulan penyelenggaraan Musyawarah Desa Luar Biasa berasal dari Pengawas, maka usulan harus disampaikan secara tertulis kepada BPD dengan diketahui oleh Sangadi serta harus memuat permasalahan yang dijadikan sebagai dasar untuk diselenggarakannya Musyawarah Besar Luar Biasa;
  5. Permasalahan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan usulan Musyawarah Desa Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) meliputi
    1. penyalahgunaan wewenang oleh pelaksana operasional dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain;
    2. melakukan tindakan melawan hukum dengan ancaman pidana sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; dan
    3. melanggar norma social maupun kesusilaan yang dapat mempengaruhi nama baik BUM Desa seperti tetapi tidak terbatas kepada perselingkuhan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan kepada anak dan perempuan serta perusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara masif.
  6. Permasalahan yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan usulan Musyawarah Desa Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) harus merupakan permasalahan yang telah dibahas sebelumnya dalam forum Musyawarah Pengurus akan tetapi tidak diperoleh permufakatan;
  7. Dalam hal Musyawarah Desa Luar Biasa diselenggarakan dalam rangka untuk melakukan penggantian KetuaPelaksana Operasional maka Musyawarah Desa Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Lurah Desa, seluruh anggota BPD serta masing masing satu orang perwakilan dari semua lembaga desa yang ada;
  8. Badan Permusyawaratan Desa harus menyelenggarakan Musyawarah Desa Luar Biasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya usulan untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa Luar Biasa tersebut

 

Pasal 13

Hak Jawab Pelaksana Operasional Dalam Musyawarah Desa Luar Biasa

 

  1. Pelaksana Operasional diberikan hak jawab atas permasalahan yang dijadikan sebagai dasar diusulkannya penyelenggaraan Musyawarah Desa Luar Biasa
  2. Hak jawab sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan hak untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan pokok persoalan yang dijadikan dasar pengajuan usulan diselenggarakannya Musyawarah Desa Luar Biasa dan disampaikan di awal penyelenggaraan Musyawarah Desa Luar Biasa

 

  1. Dalam hal penjelasan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat diterima oleh peserta, maka dengan sendirinya Musyawarah Desa Luar Biasa berakhir dan Pelaksana Operasional diberikan wewenang untuk melanjutkan kepengurusannya

 

BAB III

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

 

  1. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50% (lima puluh persen)lebih satu dari peserta yang diundang
  2. Jika peserta musyawarah kurang dari 50% (lima puluh persen), maka pelaksana musyawarah diperkenankan secara sah dan mutlak mengambil keputusan dengan pertimbangan Sangadi dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penyelenggaraan rapat.
  3. Khusus untuk perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Luar Biasa serta harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang diundang dan disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 50% (lima puluh persen) lebih satu peserta yang hadir

BAB IV

Penutup Pasal 15

 

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagai mana mestinya dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

 

Ditetapkandi Togid

Pada tanggal 20 Januari 2017 Sangadi Desa Togid,

 

 

 

Adi Makalunsenge

 

 

Diundangkan di Desa Togid Pada tanggal 20 Januari                                  2017 Sekretaris Desa,

 

 

 

Djisman H Mus Boroma,SE

 

 

 

LEMBARAN DESA TOGID TAHUN 2017 NOMOR 05

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Meydi Walukow KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
Apriandi Mamonto SEKRETARIS  
Ratmi Rahman BENDAHARA  
Sumarlin Mamonto KEPAL UNIT USAHA KUPAS